“Maka dengan adanya Perda tersebut kami dari Polres Dharmasraya terus malakukan soslisasi dan penertiban masker di masa pandemi covid – 19 . Bentuk – bentuk kegiatan dan tindakan Adaptasi Kebiasaan Baru sesuai Protokol Kesehatan yang dilakukan di Pasar Baru Pulau Punjung,” ujarnya
Langkah yang dilakukan juga pengecekan suhu badan pedagang dan pengunjung pasar di depan pintu masuk. Juga, mengatur pedagang jaga jarak Fisik (Phisycal Distancing) antara pedagang ke pedagang dan pedagang dengan pembeli.
Selanjutnya, menyediakan galon berisikan air untuk cuci tangan dan sabun di pintu – pintu masuk Pasar Baru Pulau Punjung. Seluruh pedagang dan pengunjung pasar wajib memakai masker setiap aktifitasnya tanpa kecuali.
Kegiatan lain, mewajibkan pedagang/pengunjung selalu menjaga kebersihan lingkungan pasar, melakukan teguran bagi pengunjung pasar yang kedapatan tidak memakai masker dan tidak diperkenangkan memasuki Pasar.
Termasuk, memberi himbauaan mencegah penyebaran Covid-19 dengan cara berkeliling kedalam pasar Pulau Punjung dan melalui alat pengeras suara di Pos Pengamanan Pasar.
Bagi warga yang akan memasuki wilayah pasar Pulau Punjung wajib pakai masker,dan mematuhi protocol Kesehatan.