DHARMASRAYA – Diduga melakukan Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar seorang pelaku tersebut bersama barang bukti dua unit kendaraan dan puluhan jergen serta satu unit pompa minyak diamankan Anggota Satreskim Polres Dharmasraya,
Dalam Press Release Pengukapan kasus tersebut yang disampaikan oleh Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah. Juga dihadiri Waka Polres Kompol Alwi Haskar, dan Kasat Reskrim Iptu Dwi Angga Prasetyo serta para petinggi Polres Dharmasraya di halaman lobi Polres Dharmasraya pada hari sabtu (16/4/2022).
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, membenarkan Satuan reskim Polres Dharmasraya telah mengamankan seorang pelaku Penyalahgunaan Pengangkutan dan atau Niaga Bahar Bakar Minyak yang disubsidi
“Pelaku tersebut bernama Armento umur sekitar 41 tahun. Penangkapan tersebut berkat ada informasi masyarakat dengan adanya penyalahgunaan (penimbunan) pengangkutan dan atau Niaga Bahar Bakar Minyak yang disubsidi tersebut dari salah satu SPBU yang berada di kabupaten Dharmasraya
Dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti satu unit mobil Colt diesel merk Isuzu warna putih dengan nomor polisi BA 9979 VF. Kemudian satu unit mobil mini bus jenis panther yang sudah dimodifikasi dengan nomor polisi BG 2015 LC.
Selanjut dua buah Tedmon ukuran 1.000 liter dan 12 galon ukuran 20 Liter (3 berisi, 8 kosong) satu unit set alat pompa kemudian Bahan bakar minyak jenis bio solar sebanyak lebih kurang 1.100 Liter.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Dharmasraya untuk perbuatan pelaku di jerat dengan melanggar pasal 83 ayat 1 huru b Jo pasal 12 huruf e Undang Undang No. 18 tahun 2013 tantang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan yang telah diubah pada pasal 37 angka 13 Undang Undang No. 11 tahun 2020 tentang Ciltakerja, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit 500.000.000 dan paling banyak 2.500.000.000.
“Kami tidak segan segan apabila adanya pelaku penimbunan BBM, apalagi bersubsidi. Akan kami tindak tegas menurut undang undang dan hukuman yang berlaku,” tegas Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah (eko)