Polres Dharmasraya Cokok Dua Orang Pemilik Ganja

oleh

DHARMASRAYA, SpiritSumbar.com – Dua orang pelaku yang diduga memiliki Nartkotika Golongan I Jenis daun Ganja.diamankan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya. pada hari Sabtu (14/1/2023)

Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Dharmasraya Iptu Rusmadi, dilakukan pada lokasi yang berbeda. Salah satu dari pelaku tersebut berstatus mahasiswa

Kapolres Dharmasraya, AKBP. Nurhadiansyah, S.I.K, melalui kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya Iptu Rusmadi yang dihubungi awak media pada hari Senin (16/1/2023) membenarkan penangkapan sekali kami dari satresnarkoba Polres Dharmasraya,telah mengamankan Dua orang pelaku yang di duga memiliki Nartkotika Golongan I Jenis daun Ganja

Awalnya dengan adanya informasi masyarakat dengan adanya peredaran, Nartkotika Golongan I Jenis daun Ganja, Anggota satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan,memang benar anggota kami mengamankan seorang pemuda berinisial V M umur 22 tahun. Yang kita amankan di daerah Jorong Sialang Kenagarian Gunung Selasih Kecamatan Pulau Punjung kabupaten Dharmasraya.

Menurut keterangan Pelaku ini beralamat Jorong Sungai Tambang II Kenagarian Kunangan Parik Malintang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung dan seorang oknum Pelajar/Mahasiswa. Dari tangan pelaku ini, kami mengamankan barang bukti diantaranya dua buah paket plastik bening yang didalamnya berisikan diduga narkotika golongan I jenis ganja berbentuk ranting, daun, dan biji kering

Juga.satu buah paket plastik bening yang didalamnya terdapat diduga Narkotika jenis ganja berbentuk ranting, daun, dan biji kering yang dibungkus dengan lak ban warna krem.

Kemudian hasil pengembangan dan penyelidikan selajutnya.kami juga mengamankan seorang pelaku duga memiliki Nartkotika Golongan I Jenis daun Ganja,berinisial M-T- S umur 42 tahun pelaku ini kita amankan di daerah Jorong Sungai Tambang II Kenagarian Kunangan Parik Malintang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung.

Dari tangan pelaku yang ke dua ini kita amankan barang bukti di antaranya 1 buah tas sandang yang di dalamnya terdapat 1 bantal yang digulung dengan lakban warna coklat. Didalamnya berisikan diduga narkotika golongan I jenis ganja berbentuk ranting, daun, dan biji kering.

Tujuh buah paket plastik bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat diduga Narkotika jenis ganja berbentuk ranting, daun, dan biji kering. 12 bungkus kertas warna coklat yang berisikan diduga Narkotika jenis ganja berbentuk ranting, daun, dan biji kering. Dua lembar kertas pembungkus warna coklat. lima belas buah plastik bening ukuran sedang.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti kita amankan di polres Dharmasraya.atas perbuatan Dan diancam pasal 114 (1) jo 112 (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Eko)

Menarik dibaca