Polres Dharmasraya Ciduk Pelaku Pemerasan

oleh

“Untuk sementara tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Dharmasraya. Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 368 tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun untuk proses lebih lanjut,” ujarnya (eko)

Tip & Trik

loading…


 

Menarik dibaca