Karena korban tidak ada uang sebanyak itu, maka hp milik korban diminta oleh pelaku. Selanjutnya, pelaku langsung pergi.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kepada kakaknya. Karena tidak terima, maka kakak korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Dharmasraya. “Karena merasa tidak diterima adiknya diperas, maka kakaknya melaporkan kejadian tersebut,” terangnya lagi.
Setelah mendapat informasi unit Opsnal melakukan lidik, dan pada Rabu 4 November 2020 sekitar pukul 21.00 Wib pelaku dapat diamankan di warung atau depan kantor Walinagari Sitiung.
“Barang Bukti yang kami amankan, diantaranya 1 buah hp oppo A5s warna hitam, 1 buah hp siaomi 6A warna silver dan 1 unit sepeda motor scopy warna merah yang digunakan pelaku,” ujarnya.
“Untuk sementara tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Dharmasraya. Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 368 tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun untuk proses lebih lanjut,” ujarnya (eko)
Tip & Trik