SPIRITSUMBAR.COM, Dharmasraya – Anggota Unit Opsnal Reserse Polres Dharmasraya kembali mengungkap kasus pemerasan di wilayah hukum Polres Dharmasraya, pada Rabu, 4 November 2020.
Aparat berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial FZI (28). Penangkapan dilakukan berdasarkan LP/101/K/XI/2020 Polres, tanggal 3 September 2020 tentang pemerasan.
Barang bukti yang diamankan 1 unit Hp merek Oppo A5s warna hitam, 1 unit Hp Xiomi 6A warna silver dan 1 unit sepeda motor scopy warna merah yang digunakan pelaku.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Suyanto, SH, yang ditemui awak media pada Kamis (5/11/2020) di ruangannya mengatakan penangkapan berawal dari laporan kakak korban, pada Rabu, 28 Oktober 2020 sekira pukul 16.00 Wib.
Korban bersama saksi atas nama Melasari yang sedang duduk duduk di TKP. Tidak lama kemudian datanglah pelaku bersama temannya Ivan (yang saat ini masih buron), menanyakan kepada korban terkait keberadaannya di lokasi tersebut.
Dan pelaku bersama temannya mengancam kepada korban akan membawa korban bersama saksi ke kantor walinagari. Jika tidak mau, diwajibkan bayar denda sebesar 60 sak semen atau uang sebanyak Rp 3.500.000, sebagai uang takut.