Korban bersama saksi atas nama Melasari yang sedang duduk duduk di TKP. Tidak lama kemudian datanglah pelaku bersama temannya Ivan (yang saat ini masih buron), menanyakan kepada korban terkait keberadaannya di lokasi tersebut.
Dan pelaku bersama temannya mengancam kepada korban akan membawa korban bersama saksi ke kantor walinagari. Jika tidak mau, diwajibkan bayar denda sebesar 60 sak semen atau uang sebanyak Rp 3.500.000, sebagai uang takut.
Karena korban tidak ada uang sebanyak itu, maka hp milik korban diminta oleh pelaku. Selanjutnya, pelaku langsung pergi.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kepada kakaknya. Karena tidak terima, maka kakak korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Dharmasraya. “Karena merasa tidak diterima adiknya diperas, maka kakaknya melaporkan kejadian tersebut,” terangnya lagi.
Setelah mendapat informasi unit Opsnal melakukan lidik, dan pada Rabu 4 November 2020 sekitar pukul 21.00 Wib pelaku dapat diamankan di warung atau depan kantor Walinagari Sitiung.
“Barang Bukti yang kami amankan, diantaranya 1 buah hp oppo A5s warna hitam, 1 buah hp siaomi 6A warna silver dan 1 unit sepeda motor scopy warna merah yang digunakan pelaku,” ujarnya.