“Pelaku curas dikenakan pasal 356 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sementara pelaku curat dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara”pungkasnya.(EKO)
Polres Dharmasraya Ciduk Curanmor Lintas Daerah
“Pelaku curas dikenakan pasal 356 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sementara pelaku curat dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara”pungkasnya.(EKO)
.====.
.====.