“Dari sembilan perkara ini, tersangka juga melakukan pencurian dengan melakukan perampasan terhadap korban atau pencurian dengan kekerasan,” katanya.
Menurut dia modus pencurian yang oleh tersangka dilakukan secara profesional dan lebih terencana. Artinya ada pola baru dalam upaya mengelembui petugas.
“Kalau biasanya kan hasil curian ini lansung dijual, kalau sekarang mesinnya dipreteli dulu, lalu antara mesin motor yang satu dipindah dengan yang lainnya, jadi saat dilakukan pengecekan nomor rangka mesin berbeda dengan jenis motor. Ini modus baru yang dilakukan tersangka sebelum menjual hasil curian,” katanya.
Selain pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor, lanjut Imran Amir, jajaran Satreskrim dan polsek juga menangkap dua pelaku pencurian televisi milik warga.
Ia menyebutkan dua pelaku tersebut yakni, Anggra Hidayat 27 tahun asal Jorong Pasar Lama Nagari IV Koto Pulau Punjung. Barang bukti satu unit televisi merk Sharp ukuran 43 inci.
Selanjutnya tersangka Jeri 24 tahun asal Nagari Padakuan, Kecamatan Koto Salak. Barang bukti satu unit televisi ukuran 32 inci dan digital merk tanaka. Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Dharmasraya untuk penyidikan lebih lanjut.