Berbekal dari keterangan itu, tim Opsnal mengamankan RFS di Payakumbuh pada hari Jum’at 16/10/2020.Berdasarkan keterangan RFS pula Tim Opsnal kembali mengamankan pelaku MI (32) warga Batipuh Kabupaten Tanah Datar yang mana MI merupakan pembeli kendaraan curian tersebut.
AK.P Chairul Amri, menambahkan, dalam proses pengembangan mencari barang bukti dan pelaku pertolongan jahat, pelaku RR melakukan perlawanan dan berusaha untuk melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki sebelah kanan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Sat Reskrim Polres Bukittinggi guna proses lebih lanjut.
“Terhadap pelaku RR kita terapkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara sedangkan untuk pelaku RFS dan MI kita terapkan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Pelaku RR sendiri merupakan pemain lama yang sudah keluar masuk lembaga pemasyarakatan,” terang Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP. Chairul Amri Nasution, SIK mengakiri. (eri).
Tip & Trik