Ternyata, di Lapas, yang menemui tersangka bukan P tetapi orang lain suruhannya. kepada MH diserahkan satu paket sabu dan diberi imbalan atau upah sebesar Rp300 ribu. MH lalu pulang ke rumah membawa barang tersebut dan menunggu orang yang akan menjemput barang haram yang di sebut P.
“Beko ado urang yang manjapuik barang tu ka ang mah. Tunggu se lah telponnyo beko,” kata MH menirukan ucapan P.
Sementara itu, petugas yang sudah mendapat informasi dari masyarakat langsung bergerak cepat melakukan pengintaian. MH sudah menjadi Target Operasi (TO) polisi dan akhirnya ditangkap tanpa perlawanan. “Tersangka ditangkap tanpa ada perlawanan di rumahnya dan dalam penangkapan itu ikut diamankan satu paket narkoba jenis sabu dan satu unit telepon genggam,” kata Yan Firzal.
Sekarang tersangka MH sudah diamankan pihak kepolisian dengan barang bukti. Dan akan mempertanggung jawabkan perbuatnya. Polisi akan tetap mengembangkan penyelidikan kasus ini terangnya.
IRMAN NAIM
Selanjutnya:
Kurir Narkoba, Polres Agam Kejar Penyuruh MH ke Lapas Lubuk Basung
Lebih lengkap, baca: