Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Pulau Punjung

oleh

Dharmasraya – Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil mengamankan pelaku pengedar narkoba jenis shabu inisial SK (55) warga Jorong Kubang Panjang, Nagari Empat Koto, Pulau Punjung Kec. Pulau Punjung Kab. Dharmasraya

Pelaku ditangkap pada hari Senin tanggal 7 Februari 2022 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di Pondok Jorong Kubang Panjang Nagari Empat Koto Pulau Punjung Kab. Dharmasraya

Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa satu paket yang dibungkus dengan klip bening diduga narkotika gol 1 jenis shabu, Satu unit timbingan digital CHQ warna hitam, seperangkat alat hisab Shabu berupa bong,korek api gas dan kaca pirek dan satu unit handphone merk Nokia warna biru

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, didampingi Kasat Sat Narkoba Polres Dharmasraya AKP Rajulan Harahap pada hari selasa (8/2/2022) di Mapolres Dharmasraya mengatakan Kronologis penangkapan bermula saat pengembangan kasus penangkapan LL yang ditangkap pada bulan Desember lalu.

LL mengakui bahwa barang yang dia pakai berasal dari SK. Sehingga terbitlah DPO untuk SK. Selanjutnya petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan terhadap tersangka tersebut beserta barang bukti narkotika

Disaat penggeledahan dan penyitaan barang bukti tersangka disaksikan langsung oleh kepala jorong. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Dharmasraya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut

Akibat perbuatanya tersangka dijerat sesuai pasal 114 (1) jo 112 (1) UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (eko)

Menarik dibaca