Polisi Tangkap Pemilik Senjata Ilegal di Dharmasraya

oleh

SPIRITSUMBAR.com, Dharmasraya – Puluhan butir peluru aktif dan senjata api rakitan serta 4 orang pemilik dan penggunan sejata api ditangkap oleh Tim Gabungan Satreskrim Polres Dharmasraya pada Jumat sore hingga malam (13/8/2021).

Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Suyanto dilakukan pada berbagai lokasi di wilayah Hukum Polres Dharmasraya .

Salah satu pelaku berinisial, adalah seorang Satpam Perusahan Perkebunan sawit.

Kapolres Dharmasraya AKBP. Anggun Cahyono, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto. SH diruangannya pada Sabtu (14/8/2021) membenarkan dan mengatakan pada Jumat sore (13/8/2021) hingga malam kami bersama anggota Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Dharmasraya, telah mengamankan 4 orang pelaku penyalahgunaan senjata api serta amunisi. Penangkapan dilakukan diberbagai lokasi TKP. Diantaranya, di Jorong Kartika Indah, Nagari Sungai Duo Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya.

Kemudian Camp inti PT SMP Incasiraya dan Camp PT DSl Incasiraya. “4 pelaku yang kita amankan adalah FMR umur 42 tahun, alamat Jorong Koto Agung Kiri, Kenegarian Sungai Duo Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya,” ujarnya.

Kemudian, SWN umur 51 tahun”, alamat Sungai Rician, Nagari Bonjol, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.

Menarik dibaca