Polisi Tangkap Pemakai Narkoba di Koto Baru

oleh

DHARMASARAYA – Satresnarkoba Polres Dharmasraya, mengamankan seorang laki laki dewasa yang diduga pemakai dan pengguna narkoba jenis sabu di Jorong Koto Nagari Koto Baru Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat pada Sabtu malam (19/3/2022)

Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rajulan Harahap pada hari minggu (20/3/2022) membenarkan penangkapan tersebut. menurutnya, penangkapan berkat adanya informasi masyarakat.

“Adanya, serorang pelaku pemakai dan pengedar narkoba, anggota kami dari Satresnarkoba Polres Dharmasraya,melakukan penyilidikan dan penangkapan terhadap pelaku tersebut. Pelaku yang telah kami amankan berinisial ACDA umur 32 tahun, beralamat, Jorong Koto, Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya,” ujarnya.

Dia menjelaskan dalam penangkapan tersebut juga diamankan barang bukti. Diantaranya, satu buah sepatu PDL warna hitam. Didalamnya terdapat satu buah plastik klip bening yang berisikan lima paket kecil.

Dibungkus dengan plastik bening, diduga narkotika golongan 1 jenis sabu. Satu buah pipa kaca pirek, satu buah sendok terbuat dari pipet plastic, satu buah pipa terbuat dari kertas timah rokok dan satu buah korek api gas.

Pelaku dan barang bukti tersebut sudah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk pengembangan lebih lanjut hingga ke meja hijau. “Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 114 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Penjara Maksimal 20 tahun Penjara,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya Iptu Rajulan Harahap. (Eko)

Menarik dibaca