Perbuatan pelaku ini diduga sudah sering dilakukan. Sehingga pihak keluarga korban melaporkan atas kejadian tersebut kepada pihak Polres Sijunjung.
“Kemudian kami lansung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dalam pengakuan pelaku mengakui perbuatan tersebut dan juga mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” ujarnya.
Saat ini pelaku diamankan di Polres Sijunjung untuk penyilidikan lebih mendalam,untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku, dijerat dengan pasal berlapis.
Yakni Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang–undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman Minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.(*)
Tip & Trik