SPIRITSUMBAR.com, Sijunjung – Satu orang pelaku tindak pidana perbuatan pencabulan, terhadap anak di bawah umur diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung, Sumatera Barat pada Rabu (27/1/2021) di Jorong Ambacang Nagari Pulasan kacamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung.
Penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani.
Kapolres Sijunjung AKBP Andry Kurniawan, melalui Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani, mengaku telah mengamankan seorang laki laki berinisal RDN (24) yang beralamat di Jorong Ambacang Nagari Pulasan kacamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung.
Penangkapan pencabulan,terhadap anak di bawah umur tesebut berdasarkan adanya LP berdasarkan laporan polisi : LP / 145 / XII / 2020 / SPKT- Res Sijunjung tanggal 04 Desember 2020. Dan dengan surat perintah tugas : Sp.Gas / 05.a / XII / 2020 / Reskrim tanggal 27 Januari 2021.
Dengan adanya Surat LP dan Surat Perintah tugas tersebut, Anggota Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sijunjung,melakukan penyilidikan dan penangkapan terhadap pelaku tersebut.
Kronoligisnya pelaku bersama korban sebut saja namannya Mawar 16 tahun. minta tolong kepada pelaku yang berinisal RDN ini untuk mengatarkan korban ke pasar Pulasan tempat ibu korban (murni) pergi takziah.