Spiritsumbar.com – Salah seorang petani Jagung asal Bawan Kecamatan Ampek Nagari DI (40) terpaksa diamankan jajaran Polres Agam dalam kasus judi sabung ayam yang dilakukan di Pasar Bawan pada Jumat (13/1/2017) sekitar pukul 16.30 WIB.
Saat penangkapan, pelaku DI yang berperan sebagai janang atau pengumpul uang taruhan sempat melarikan diri ke arah sungai. Namun lokasi sudah dikepung sejumlah aparat Polres Agam. sehingga pada hari kejadian itu berhasil diringkus dan diamankan di Polres Agam.
Kapolres Agam AKBP Eko Budhi Purwono didampingi KBO Reskrim IPDA Ardian Rahayu dan Paur Humasnya Aiptu Yanfrizal kepada wartawan Minggu(15/1/2017) menjelaskan bahwa operasi tangkap sabung ayam ini sudah direncanakan sejak seminggu lalu dengan melakukan pengintaian di lokasi tempat kegiatan judi sabung ayam ungkapnya.
Aktivitas judi sabung ayam tersebut dilakukan dua kali dalam seminggu, yaitu setiap dan Rabu dan Jumat sekira pukul 15.00 WIB hingga 23.00 WIB. Hanya saja tepat pada Jumat dilakukan penggerebekan
dan berhasil menangkap pelaku atau bandar sabung ayam itu berikut barang buktinya. “Aparat Polres berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang taruhan sebanyak Rp3 juta, 2 ekor ayam dan peralatan jaring aduan,” ujarnya.