Polisi Tangkap “MR”, Tersangka Pembunuh Yogi Melvis

oleh

   Padang Panjang, Spiritsumbar — Kerja keras Satuan Reskrim Polres Padang Panjang, Sumatera Barat   melacak kasus  pembunuhan  Yogi Melvis (23) membuahkan hasil. MR (20), tersangka pelakunya berhasil diciduk di sebuah warung  tepi jalan Kubung, Solok  (23/11)

Kapolres Padang Panjang, AKBP Donny Bramanto,S.I.K kepada pers menjelaskan, identitas tersangka      terungkap setelah melakukan oleh TKP dan penyelidikan yang dalam oleh jajarannya. Setelah mendapatkan jejaknya,  polisi  berhasil melakukan pengejaran  dan menangkap MR untuk  penahanan dan penyidikan lanjutan.

Kepada  petugas,  MR mengatakan sebelum melarikan diri ke Kubung yang berjarak sekitar 56 Km dari TKP, tersangka MR mengambil 2 unit ponsel dari korban, yakni Iphone 11 dan satu unit  iphone 7.  Setelah itu pergi membuang barang bukti antara lain berupa 1 buah besi runcing ke sungai di Padang Panjang Timur. Terus, sempat pulang ke rumahnya sebentar.

Perkenalan  MR dan korban  Melvin berawal  di medsos, dimana  Melvin hendak menjual  Iphone  11 melalui aplikasi market place facebook. Dari beberapa kali chatting disepakati tanggal 1 November 2022 itu MR akan membeli ponsel tersebut dengan sistem Cash on Delivery (COD).

Saat pengantaran barang ke kota Padang Panjang MR menggiring korban ke sebuah halaman gudang bekas toko bangunan yang telah kosong. Setelah beberapa menit terjadi perbincangan, korban yang  berstatus pelajar ini kemudian membuka aplikasi ponsel yang akan dijual kepada MR.

Diperkirakan saat korban terlengah, MR mengeluarkan  besi runcing yang telah diasah dari  balik jaket dan menghujamkannya beberapa kali dari arah belakang, hingga korban  terhuyung dan roboh dengan posisi tertelungkup berlumur darah.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti  yaitu 1 (Satu) unit handphone merek iPhone 11 warna kuning, 1 (Satu) unit handphone merek Redmi Note 9 warna ungu, 1 (Satu) unit handphone merek Oppo A 16 warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor merek Shogun Nopol BA 2997 NF warna ungu, 1 (satu) buah kunci sepeda motor merek Shogun Nopol BA 2997 NF warna ungu, 1 (satu) buah batu asahan warna abu-abu, satu jacket hoodie warna hitam, satu helai baju kaos warna hitam, satu helai celana dasar warna hitam yang digunakan tersangka MR saat melakukan aksi jahatnya.

Hingga kini  polisi masih melakukan pencarian satu buah barang bukti yaitu besi pipih yang di gunakan tersangka untuk melakukan pembunuhan terhadap Yogi Melvin. Besi pipih itu menurut pengakuan MR telah dibuang ke sungai di Padang Panjang Timur.

Kapolres juga menjelaskan bahwa motif kasus yang berujung kematian Yogi Melvis itu, tersanka ingin memiliki/menguasai handphone milik korban, sedangkan modus operandinya pura-pura mau membeli melalui aplikasi Market Place.

Berdasarkan kejadian tersebut tersangka MR melanggar pasal 340 jo 338 jo 339 KUHPidana, dengan ancaman hukuman seumur Hidup, minimal 20 tahun, maksimal hukuman mati, ujar Donny di dampingi Kabag Ops AKP Simamora, dan Kasat Reskrim Iptu Istiqlal, pada Selasa 29/11.

Mengingatkan kembali, Yogi Melvin( 23)  beralamat di Kelurahan  Payo Basung, Payakumbuh ditemukan berlumuran darah oleh masyarakat  di halaman sebuah gudang kosong  ( km 1) ruas jalan Padang Panjang- Solok pada  sekitar pukul 20.30 Wib tanggal 1/ 11 lalu. Di  TKP  ditemukan motor  merek Honda Genio BA 4686 MJ milik korban  dan kartu identitas  korban yang dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian.(yet)

 

 

 

 

 

Menarik dibaca