SPIRITSUMBAR.com, Dharmasraya – Lagi lagi Anggota Satreskrim Polres Dharmasraya, Sumatera Barat meringkus 5 orang yang diduga pelaku judi jenis kartu remi.
Penangkapan terjadi pada sebuah warung yang berada di Jorong IV Aur Jaya, Nagari Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya pada Kamis malam (12/11/2021) sekira pukul 22.30 Wib.
Pelaku dan barang bukti berupa uang sebagai taruhan serta lainnya diamankan Polres Dharmasraya untuk dilakukan penyilidikan lebih lanjut.
Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono melalui Kasat Reskrim Polres Dharmasraya IPTU Ferliyanto Pratama Marasin saat dihubungi, pada Sabtu (13/11/2021) membenarkan penangkapan 5 orang yang diduga pelaku judi tersebut.
Dia jelaskan, penangkapan tersebut dari informasi masyarakat dengan adanya sekelompok orang sedang melakukan permainan judi jenis kertas remi song dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.
Video pilihan : Komplotan Maling Baju Batik Terekam CCTV
Kelima orang yang diamankan berinisial PL (39), TKM (35), EA (36), SMN (35) dan KOK (50).
Barang bukti yang diamankan uang tunai Rp 390 ribu. Juga, kartu remi warna biru sebanyak 108 lembar.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Polres Dharmasraya untuk lebih lanjut. Atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 303 Jo 303 KUHP dengan hukuman serendahnya 4 tahun penjara dan setingginya 10 tahun, ” ujarnya (eko)