Polisi Limpahkan Kasus Narkoba ke Kajari Dharmasraya

oleh

Ditambahkan barang bukti yang diserahkan penyidik dari masing-masing terdakwa ARC sebanyak 64 gram sabu-sabu dan VA 98 gram sabu-sabu.

Kedua tersangka di jerat dengan Pasal 112, 114 Junto pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal dia atas lima tahun penjara, tegas Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Dharmasraya Rieski Fernanda,(eko)

Menarik dibaca