Polisi Limpahkan Kasus Narkoba ke Kajari Dharmasraya

oleh

SPIRITSUMBAR.com, Dharmasraya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dharmasraya, didampingi Anggota Kejati
Sumatera Barat (Sumbar) menerima berkas perkara tahap II dari Ditresnarkoba Polda Sumbar, Selasa (22/6/2021)

Berkas perkara yang diserahkan, merupakan 2 tersangka narkoba yang ditangkap Timsus Ditresnarkoba Polda Sumbar, pada Senin, 22 Maret 2021

Sementara itu Kejaksaan Negeri (Kajari) Dharmasraya, M. Haris Hasbullah melalui Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Dharmasraya Rieski Fernanda, yang ditemui awak media di ruangannya pada Rabu (23/6/2021) membenarkan pelimpahan berkas perkara tersebut dari penyidik Ditresnarkoba Polda Sumbar.

Dua orang warga Dharmasraya yang berinisial ARC (37 tahun) dan VA (21 tahun) dalam dugaan kasus narkotika dengan barang bukti sebanyak 162 gram sabu-sabu.

Satu orang adalah wanita

Pelimpahan berkas perkara tahap II itu dilakukan di Kejari Dharmasraya Selasa siang kemaren. Dari tim Ditresnarkoba Polda Sumbar yang didamping oleh Anggota Kejati Sumbar.

Setelah Berkas perkara diterima bersama tersangka dan barang bukti. Selanjutnya tersangka tersebut dititipkan di tahanan Polres Dharmasraya.

Jaksa Penuntut Umum segera menyiapkan dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Pulau Punjung untuk disidangkan,”ucapnya.

Menarik dibaca