Saat ini ke 6 orang pelaku dan barang bukti diamankan di Tahanan Polres Sijunjung menjalani pemeriksaan serta penyelidikan
“Untuk mempertanggung jawaban pelaku di jerat dengan pasal pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” ujar Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan, S.IK, MH (eko)
Tip & Trik
loading…