SPIRITSUMBAR.com, Dharmasraya – Tim Gabungan Polsek Sungai Rumbai dan Anggota Unit Reskim Polres Dharmasraya amankan pria berinisial PG (25), pemilik senjata api rakitan dan amunisi aktif tanpa izin, di Jorong Baru Kenagarian Bonjol, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat pada Selasa (28/9/2021)
Penangkapan terhadap pelaku, dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sungai Rumbai Ipda A Agung Ngurah Santa.
Sementara barang bukti yang diankan berupa 3 pucuk senjata api rakitan dan puluhan amunisi aktif.
Polres Dharmasraya, AKBP Anggun Cahyono didampingi Kasat Reskim IPTU Ferliyanto Pratama Marasin dan Paur Humas Polres Dharmasraya IPDA Marbawi.di halaman Polres Dharmasraya pada Rabu (20/9/2021) membenarkan penangkapan seorang laki laki berinsial PG tersebut.
Menurutnya, pelaku ini memiliki senjata api berserta amunisi. Dari tangan pelaku tersebut diamankan barang bukti berupa 3 pucuk senjata api rakitan, 30 butir selongsong amunisi dan dua butir Amunisi aktif yang belum di gunakan oleh pelaku.
“Menurut pengakuan pelaku ini membeli sejata api rakitan dan berserta amunisinya dari pelaku pembuatan senjata api rakitan yang telah kita amankan sebelumnya ucap Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono
Ditambahkan Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono,pelaku ini membeli pelaku ini membeli sejata api rakitan dan berserta amunisi diantaranya satu pucuk senjata api warna kuning dengan harga Rp. 5.500.000,kemudian satu pucuk senjata api warna coklat dengan harga Rp. 1.000.000 dan yang satu lagi pucuk senjata api warna coklat sudah lama saya miliki dan saya tidak ingat lagi kapan saya beli dan berapa saya beli katanya.Untuk amunisinya pelaku ini membelinya seharga Rp. 25.000,sebanyak satu butir peluru.
Saat ini Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk penyilidikan lebih lanjut hingga ke pengadilan.Untuk mempertangung jawab atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 1 Ayat 1Undang- Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan peledak dengan Ancaman hukuman pidana selama 20 tahun penjara tegas Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono (eko)