SPIRITSUMBAR.com, Dharmasraya – Tiga pelaku narkoba jenis sabu dan daun ganja ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya pada Sabtu malam (2/10/2021)
Penangkapan pelaku dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Rajulan Harahap bersama KBO Satreskim Polres Dharmasraya Ipda Muhammad Isa di daerah Kenagarian Abai Siat Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.
Saat ini Pelaku dan barang Bukti narkotika jenis sabu dan daun ganja telah di amankan di Polres Dharmasraya untuk proses penyilidikan lebih lanjut.
Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono, melalui Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya Iptu Rajulan Harahap saat dihubungi membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, Satresnarkoba Polres Dharmasraya telah mengamankan 3 orang diduga pelaku memiliki dan pengguna serta mengedar narkotika jenis sabu dan daun ganja.
“Para pelaku ditangkap di daerah Kenagarian Abai Siat, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya,” ujarnya yang juga idampingi KBO Satreskim Polres Dharmasraya Ipda Muhammad Isa,
Ketiga pelaku tersebut bernama Nawan (41). Kemudian Robi Nofri (30) dan Nopril Aldino (22). Dari penangkapan dan hasil penggeledahan, pada tangan pelaku diamankan barang bukti narkotika jenis sabu dan daun ganja dan uang tunai.
Diantaranya, 1 lembar uang kertas pecahan Rp100 ribu yang digulung. Didalamnya terdapat satu paket diduga narkotika golongan satu jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening.
Satu paket diduga narkotika gol 1 jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening. Satu paket diduga narkotika gol 1 jenis Ganja yang dibungkus dengan plastik klip bening.
Selanjutnya, 1 buah timbangan digital merk Qi Pass.
Juga, 22 kaca pirek yang dibalut dengan kertas tissue, 8 buah kompeng warna merah, 1 perangkat alat hisab shabu dan 5 lembar Uang kertas pecahan Rp 100 ribu. Satu buah handphone android merk Infinix, 1 buah handphone android merk MI dan 1 buah handphone android merk Sony
Pelaku dan beserta barang bukti (BB) sudah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk pengembangan lebih lanjut.
“Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 114 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Penjara Maksimal 20 tahun Penjara,” ujarnya. (eko)