DHARMASRAYA, SpiritSumbar.com – Dua remaja yang diduga pelaku tindak tindak pidana pencurian dan penadah barang curian diamankan oleh Anggota Unit Reskim Polsek Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat pada hari Minggu, 29 Mei 2022
Baca : Timnas U-19 Indonesia Tumbangkan Ghana di Toulon Cup 2022
Penangkapan para pelaku yang selama ini, telah meresahkan warga, di Jorong Koto Ampalu, Nagari Ampalu, Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Penangkapan pelaku dipimpin lansung oleh Kapolsek Koto Baru IPTU Iin Cendri, S.H, MM dan Kanit Unit Reskim Polsek Koto Baru IPDA Rianra Yoseptian,S.H bersama Anggota Unit Reskim Polsek Koto Baru.
Dari kedua tangan pelaku tersebut diamankan barang barang bukti satu unit mesin pompa air dengan perlengkapannya.
Baca : Sepi di Makruf Ramai di Munkar
Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, S.I.K melalui Kapolsek Koto Baru IPTU Iin Cendri S.H, MM didampingi oleh Kanit Unit Reskim Polsek Koto Baru IPDA Rianra Yoseptian, S.H di Mako Polsek Koto Baru pada hari Jumat (3/6/2022) mengatakan dua orang remaja yang diamankan berinisal EPA (20).
Diduga telah melakukan tidak pidana pecurian dan pemberatan, berdasarkan laporan masyarakat Laporan polisi Nomor : LP/B/21/V/2022/SPKT/POLSEK KOTO BARU / POLRES DHARMASRAYA / POLDA SUMBAR, tanggal 25 Mei 2022.
Dalam laporan masyrakat tersebut telah hilang satu unit mesin pompa air dengan perlengkapannya. Diduga dicuri pelaku EPA. “Dengan adanya laporan masyarakat tersebut, Kami memerintahkan kepada Kanit Sat Reskrim Polsek Koto Baru IPDA Rianra Yoseptian, SH bersama Anggota Unit Reskim Polsek Koto Baru untuk melakukan penyilidikan kasus pencurian tersebut,” ujarnya.
Baca : Polisi Dharmasraya Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba
“Setelah melakukan penyidikan, ternyata memang benar sekali pelaku pertama tersebut adalah seorang remaja yang berinisal EPA umur 20 tahun. Kemudian anggota kami dari Unit Reskrim Polsek Koto Baru melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pertama tersebut,” ujarnya.
Tip & Trik