Polisi Ciduk Penjual Air Raksa Tanpa Izin

oleh

“Pemilik 46 botol air raksa yang berinisal RN (42) ,berasal dari Kabupaten Kuantan Singingi Propinsi Riau. Saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota kami Unit Tipidter Polres Dharmasraya,” ujarnya.

Barang Bukti yang telah diamankan 46 botol air raksa / mercuri dengan berat Lebih Kurang 46 Kilogram dengan kerugian negara puluhan juta rupiah dan satu unit mobil fortuner warna hitam Nomor polisi BM 1392 KM.

“Barang bukti dan pemilik puluhan botol air raksa tanpa izin tersebut telah diamankan dipolres dharmasraya untuk di lakukan pennyilidikan secara mendalam,” ujarnya (eko)

Tip & Trik

loading…


 

Menarik dibaca