Saat pegeladan terhadap tersangka ditemukan barang bukti satu buah dompet kain warna coklat muda yang berisikan, 1 paket sedang plastik klip bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika gol I jenis shabu dengan berat lk 10 (sepuluh) Gram.dan kemudian satu paket sedang plastik klip bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika gol I jenis shabu dengan berat lebih kurang 5 gram.
Berikutnya, 2 dua paket sedang plastik klip bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika gol I jenis shabu dengan berat lebih kurang 2 gram, 4 paket sedang plastik klip bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika gol I jenis shabu dengan berat 1 gram.
Seterusnya, 5 paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika gol I jenis shabu dengan berat lebih kurang 0,50 gram, dan 3 paket kecil plastik klip bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika gol I jenis shabu dengan berat lk 0,30 gram.
Juga, 1 buah timbangan digital merk CHQ warna hitam 1 buah timbangan digital merk constant, 1 buah sendok plastic dan yang terakhir satu buah handphone android merk vivo.
Atas perbuatan tersangka memiliki Pengedar Narkotika Gol I jenis Shabu-shabu, di tuntut Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. dengan ancaman hukuman Penjara Maksimal 20 tahun Penjara,” ujar Kasat Narkoba IPTU Rajulan Harahap .SH (eko)