Sijunjung, SPIRITSUMBAR.COM – Anggota Satresnarkoba Polres Sijunjung mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) pada Kamis (3/8/2023) malam.
Pelaku yang diduga Ketua Organisasi Kepemudaan (OKP) Kabupaten Sijunjung ditangkap bersama istrinya dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Shabu di Jorong Kuningan Kenagarian Parik Rantang Kecamatan Kamang baru, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar)
Kapolres Sijunjung AKBP Andre Anas melalui melalui Kasat Narkoba polres Sijunjung Iptu Awal Rama didampingi Kasi Humas Polres Sijunjung AKP Taufik pada Sabtu (5/8/2023) membenar telah mengaman pasangan suami istri dalam tindak pidana penyalahgunaan diduga narkotika jenis Shabu, yang berinisial A S umur 31 tahun dan istrinya JI umur 21 tahun,
Kemudian untuk pelaku AS 31 tahun ini saat sekarang ini adalah menjabat Ketua OKP Sijunjung. Penangkapan kedua pelaku ini berkat adanya informasi masyarakat adanya seorang yang telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan diduga narkotika jenis Shabu.
Dengan adanya informasi tersebut Anggota Satresnarkoba Polres Sijunjung melakukan penyelidikan dan penangkapan di rumah pelaku pasangan suami istri tersebut Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) Di Jorong Kuningan, Kenagarian Parik Rantang Kecamatan Kamang baru, Kabupaten Sijunjung.