Polisi Ciduk 5 Pelaku Binter

oleh

Saat ke 5 orang pelaku pencurian Ternak Bebek (itik) dan barang Bukti telah kita amankan di Polsek Pulau Punjung untuk di lakukan pemeriksaan,untuk dimintai keterangan kemana sebagian Ternak Bebek (itik) di jual.Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku di jerat dengan pasal 363 ayat(1) ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,dan Satu orang pelaku di bawah umur di kenakan dengan Undang – undang No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak ucap Kapolsek Pulau Punjung Iptu.Hendriza Oktavianus (eko)

Menarik dibaca