Ditambahkan Kapolsek Pulau Punjung Iptu.Hendriza Oktavianus,penangkapan terhadap 5 orang pelaku pencurian ternak Bebek (itik) tersebut,berdasarkan atas adanya laporan Masyarakat ke Polsek Pulau Punjung.
Dengan adanya laporan masyarakat tersebut, Anggota Opsnal Satreskrim Polres Dharmasraya gabungan bersama Anggota Reskrim Polsek Pulau Punjung yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskim Polsek Pulau Punjung IPDA Rianra Yoseptian, melakukan penyilidikan dan penangkapan terhadap pelaku,dari tangan pelaku tersebut,di amankan Barang Bukti di antaranya, Satu Ekor Bebek (itik) yang memiliki tanda tali di ikat sayapnya berwarna Biru.yang belum sempat di jual oleh pelaku.kemudian satu unit Kendaraan sepeda motor merk Honda Beac warna Putih, biru hitam Nopol : BA 5289 VE dan Uang tunai hasil pencurian Ternak Rp 950 ribu.
Saat ke 5 orang pelaku pencurian Ternak Bebek (itik) dan barang Bukti telah kita amankan di Polsek Pulau Punjung untuk di lakukan pemeriksaan,untuk dimintai keterangan kemana sebagian Ternak Bebek (itik) di jual.Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku di jerat dengan pasal 363 ayat(1) ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,dan Satu orang pelaku di bawah umur di kenakan dengan Undang – undang No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak ucap Kapolsek Pulau Punjung Iptu.Hendriza Oktavianus (eko)