Polisi Ciduk 3 Pelaku Pengeroyokan Ridwan di Bukittinggi

oleh

Setelah memukuli korban, pelaku lalu pergi. Saksi – saksi melihat korban sudah tergeletak di tengah jalan. Dua orang saksi membawa korban ke RS Ahmad Mukhtar Bukittinggi. “Sampai di ruang isolasi I IGD RSAM, korban dinyatakan sudah meninggal,” ujarnya.

Tiga tersangka yang ditangkap sudah diamankan di Mapolres Bukittinggi, bersama barang bukti. Saksi yang dilibatkan dalam kasus pengeroyokan tersebut menurut Imam ada empat orang. Yakni, Rizky Fitrigo (23), Irsan Ariansyah Putra (20), Yoga (19) dan Fino (19).

Para pelaku diamankan bersama barang bukti untuk pengembangan kasus lebih lanjut. “Kasus ini kita kembangkan untuk mengungkap tersangka lainnya. Para tersangka akan dijerat pasal 170 ayat 3 KUHP tentang tindak kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman 12 tahun penjara,” tutupnya. (Salih/rel)


 

Menarik dibaca