Polisi Ciduk 3 Pelaku Pengeroyokan Ridwan di Bukittinggi

oleh

“Korban bersama saksi – saksi lalu turun dari ruangan balai pemuda mendekati gerombolan pemuda itu untuk menanyakan perihal kegaduhan yang terjadi,” ujarnya.

Setelah ditegur, beberapa orang pemuda meminta maaf dan membubarkan diri. Korban dan para saksi kemudian kembali ke balai pemuda. ”Namun beberapa saat kemudian, beberapa orang pelaku berteriak dengan kata kotor. Korban dan para saksi kembali menoleh ke luar. Namun, para pelaku langsung mengejar korban dan memukul menggunakan batu dan kayu,” ujarnya.

Korban dan satu orang saksi mendapat pukulan dari para pelaku. Sementara saksi lain juga melakukan perlawanan dengan membalas melempari para pelaku dengan pecahan pot bunga.

Setelah memukuli korban, pelaku lalu pergi. Saksi – saksi melihat korban sudah tergeletak di tengah jalan. Dua orang saksi membawa korban ke RS Ahmad Mukhtar Bukittinggi. “Sampai di ruang isolasi I IGD RSAM, korban dinyatakan sudah meninggal,” ujarnya.

Tiga tersangka yang ditangkap sudah diamankan di Mapolres Bukittinggi, bersama barang bukti. Saksi yang dilibatkan dalam kasus pengeroyokan tersebut menurut Imam ada empat orang. Yakni, Rizky Fitrigo (23), Irsan Ariansyah Putra (20), Yoga (19) dan Fino (19).

Para pelaku diamankan bersama barang bukti untuk pengembangan kasus lebih lanjut. “Kasus ini kita kembangkan untuk mengungkap tersangka lainnya. Para tersangka akan dijerat pasal 170 ayat 3 KUHP tentang tindak kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman 12 tahun penjara,” tutupnya. (Salih/rel)


Menarik dibaca