Kepada sipangka alek diberi pengertian bahwa kerumunan atau berkumpulnya banyak orang akan mempercepat penularan covid-19. Dan pemerintah juga telah mengambil kebijakan pembatasan sosial.
Menurut Kasubag Humas Polres Padang Panjang, AKP Witrizawati, tindakan itu sesuai dengan maklumat Kapolri untuk memutus mata rantai perkembangan wabah Covid-19 di wilayah hukum Polres Padang Panjang.
Disamping juga meneruskan himbauan pemerintah untuk stay at home, physical distancing, cuci tangan sesering mungkin,pakai masker, cukupi asupan gizi dan sebagainya. ( Yetti Harni)