“Di Sitangkai, kita mengamankan dua botol miras di warung R,45, dan kemudian kita lanjutkan razia ke Kotopanjang, Nagari Tigojangko,” sebut Kapolsek.
Saat sampai dikedai tuak milik IJ,42, beberapa pemuda tengah menikmati tuak dan narkoba jenis ganja. “Saat mengetahui kedatangan petugas, pemuda tersebut berusaha membuang lintingan ganja yang tengah dipakai mereka, beruntung aksi itu diketahui petugas dan berhasil ditemukan kembali setelah dicari bersama-sama,” jelas Kapolsek.
Pemuda tersebut jelas Kapolsek, antara lain AF,20, warga Tigojangko, FK,21, warga Pangian, AS,20, warga Tigojangko. “Bersama mereka juga diamankan minuman tuak yang tengah dikonsumsi dan dua paket kecil jenis ganja. Menurut pengakuan ketiga tersangka, paket ganja tersebut didapat dari salah seorang pemuda JA,20 warga Buo,” terang Kapolsek.
Dari keterangan tersangka, akhirnya petugas melakukan pengembangan dan berusaha mengejar JA. Dengan menggunakan telefon genggam, JA dihubungi oleh salah seorang tersangka yang saat itu bersama petugas.
“JA diamankan didekat kantor wali nagari Buo tengah menanti salah seorang tersangka tersebut. Saat bertemu, JA langsung diamankan bersama barang bukti empat paket kecil narkoba jenis ganja yang sempat disembunyikannya di pentilasi warung yang ada di lokasi,” jelas Kapolsek.