SPIRITSUMBAR.com, Dharmasraya – Polres Dharmasraya mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) dan pekerja kafe tersebut pada Kamis (4/11/2021).
Kapolres AKBP Anggun Cahyono mengatakan dalam razia penyakit masyarakat (pekat), untuk antisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Dharmasraya.
Kemudian dalam giat pekat menyisir sejumlah kafe remang-remang yang berada di wilayah Kilometer 4 dan 7 Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung.
Ia menyebutkan setidaknya sebanyak 39 orang terdiri dari 37 wanita dan dua laki-laki diamankan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan dan pendataan.
“Puluhan wanita ini diduga berprofesi sebagai pemandu lagu, sementara dua laki-laki berperan sebagai kasir. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan,” ujar dia.
Sementara puluhan botol miras yang diduga diperjualbelikan tersebut juga ikut serta diamankan dan dibawah ke Mapolres untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, kata dia.
Menurut dia selama proses giat berlangsung kegiatan berjalan aman dan terkendali. Tanpa ada penghadangan dari pihak kafe.
Kapolres Dharmasraya menyampaikan bahwa kegiatan razia pekat ini bertujuan untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas di wilayah Kabupaten Dharmasraya
“Kami menerima pengaduan dari masyarakat terkait keberadaan Cafe remang-remang yang berada di beberapa titik di wilayah Kabupaten Dharmasraya. Terkait laporan tersebut kami dan jajaran melakukan penertiban untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas di Wilayah Hukum Polres Dharmasraya” ujar Kapolres.
“Kami himbau kepada masyarakat khususnya para pemilik usaha cafe untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat melanggar hukum serta norma-norma ditengah masyarakat” ujarnya. (eko)