Tip & Trik
“Dari hasil penangkapan tersebut kita mengamankan Barang Bukti Satu pucuk senjata api rakitan jenis revorver dan tiga butir peluru tajam aktif di daerah Jorong Lagan Jaya, Nagari Simpangkur, Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya.
“Saat ini pelaku dan barang bukti kita aman di Mapolres Dharmasraya untuk kita lakukan penyelidikan dan pemeriksaan dari mana pelaku tersebut itu mendapat senjata api rakitan jenis revorver dan tiga butir peluru tajam tajam yang masih aktif. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku, kita kenakan dengan Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang pemilikan senjata api tanpa izin pada pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman diatas 12 tahun,” ucap Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto.
Dia menghimbau kepada masyarakat, apa bila mengetahui ada seorang yang memiliki senjata api dan amunisinya. Atau menemukan di mana saja dalam bentuk apa pun. Misalnya laras pendek dan panjang segera hubungi anggota Polisi terdekat. (Eko)