“Jika ditelusuri, pengangkatan Komjen Iriawan sama persis dengan pengangkatan Irjen Pol Carlos Tewu sebagai Pj Gubernur Sulbar tahun 2017. Kala itu Bapak Carlos Tewu adalah polisi aktif tapi mengabdi di luar institusi Polri, tepatnya sebagai Staf Ahli Menkopolhukam. Dia pejabat tinggi madya,” papar Alex.
Mengacu pada Pasal 201, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pejabat yang dapat diangkat sebagai Pj Gubernur adalah pejabat tinggi madya.
“Jadi siapa saja yang memanggul jabatan tinggi madya memenuhi syarat jadi Pj Gubernur, termasuk Sestama Lemhanas RI, yakni Komjen Iriawan. Tak ada aturan yang dilabrak,” tegas Anggota Komisi V DPR RI itu.
Alex yang berasal dari Dapil Sumbar 1 berharap wacana Hak Angket di DPR tidak diteruskan, “Oleh karena sudah sesuai dengan peraturan perundang – undangan maka tidak ada urgensinya menggulirkan Hak Angket, bila ada hal – hal yang ingin digali lebih dalam terkait keputusan tersebut maka dapat dilaksanakan dalam rapat kerja Komisi II bersama dengan Pemerintah. (Rel)