Fenomena kali ini membuat saya bertanya-tanya. Bukankah semestinya pemerintah berperan sebagai regulator sekaligus fasilitator untuk menyiapkan arah guna menyeimbangkan penyelenggaraan pembangunan melalui penerbitan peraturan-peraturan?
Sebagai regulator, bukannya pemerintah seharusnya hanya memberikan acuan dasar kepada eksekutor sebagai instrumen untuk mengatur segala kegiatan pelaksanaan dalam perancangan dan implementasi sistem tersebut? Mengapa pemerintah seolah-olah menjadi regulator sekaligus eksekutor?
Menurut saya, seharusnya Pemerintah Provinsi tidak perlu ikut campur tangan dalam pembuatan sistem website PPDB Sumbar 2020 ini. Mengapa Panitia PPDB Online Sumbar dan Dinas Pendidikan Sumbar tidak menyerahkan perancangan dan implementasi sistem website ini sepenuhnya kepada eksekutor (dalam hal ini pihak ketiga atau vendor)? Bukannya alangkah baik jika seperti itu? Jika ini diterapkan, tentu pemerintah bisa membuat regulasi yang jelas kepada vendor dalam pengerjaan sistem ini. Jika vendor melanggar regulasi, kan bisa dengan menempuh jalur hukum. Sesederhana itu bukan?