DPRD mempedomani, peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang pedoman pelaksanaan seleksi dan penetapan anggota komisi informasi, pasal 20 ayat 5 dan 2. Kemudian mempedomani surat komisi informasi Republik Indonesia Nomor 4/KIP/I/2024 tanggal 9 Januari 2024 perihal tanggapan atas seleksi anggota KI Sumbar Periode 2023-2027.
Selain itu, memenuhi pasal 32 ayat 3 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi. DPRD Sumbar, menyampaikan hasil uji kepatutan dan kelayakan kepada pemerintah daerah untuk ditetapkan dengan keputusan gubernur.(rel/salih)