Polda Sumbar Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di BPBD Sumbar

oleh

“Tanda bukti pengembalian keuangan negara daerah terakhir 24 Febuari 2021 lalu. Waktu dimulainya penyelidikan tanggal 26 Febuari 2021 dan tanggapan para peserta gelar, perkara ini bukan merupakan tindak pidana, karena unsur-unsur kerugian keuangan negara tidak terpenuhi,” jelasnya.

Jadi seluruh peserta gelar perkara, sebut Satake, setuju menghentikan penyelidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi, karena bukan merupakan tindak pidana.

Terakhir Satake Bayu mengatakan, penyidik akan melengkapi administrasi peny‎elidikan dan mendistribusikannya dengan ketentuan. “Penyidik akan melengkapi administrasinya untuk penghentian perkara ini,” tutupnya. (Rel)

Menarik dibaca