Oleh: Harnieti, (Kepala SMPN.3 Kec. Lareh Sago Halaban)
Sesuai dengan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 bahwa kepala sekolah adalah guru yang ditugaskan sebagai kepala sekolah. Berbeda dengan sebelumnya, dimana kepala sekolah adalah guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Dalam hal ini, kepala sekolah adalah guru yang ditugaskan untuk menjalankan tugas kepemimpinan di sekolah.
Berdasarkan aturan tersebut maka tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kepala sekolah saat ini lebih ditekankan pada bidang manajerial, kewirausahaan dan supervisi. Oleh karena itu, seorang kepala sekolah harus professional dan memiliki kompetensi yang baik, serta selalu update terhadap informasi. Kepala sekolah adalah faktor penentu dalam meningkatkan kualitas pendiidkan di sekolah, Mulyasa, (2007:24).
Keberhasilan pelaksanaan program sekolah sangat ditentukan oleh kompetensi dan iklim yang dibangun oleh seorang kepala sekolah tempat ia ditugaskan. Apabila seorang kepala sekolah memiliki kompetensi yang baik serta pandai dalam membangun iklim sekolah yang kondusif, maka akan mudah dalam pencapaian tujuan dan program yang telah ditetapkan.
Sebaliknya jika suasana serta iklim sekolah tidak kondusif maka akan terjadi hal yang sebaliknya, Keith & Girling (1991).