Ia menegaskan kepada semua pendemo bahwa pihaknya bersama Niniak Mamak Nagari Aia Gadang atas nama cucu keponakan dibawah payung adat Sutan Lauik Api dan pucuk adat Nagari Muara Kiawai lah yang berhak atas tanah ulayat itu bukan kelompok yang lain.
“Legalitas pendemo mesti harus jelas duduk perkaranya, kami selaku ninik mamak Nagari Aia Gadang dan Ninik Mamak Muaro Kiawai no komen terkait persoalan lahan yang di kelola PT.Anam Koto. Jangan ada yang memanfaatkan situasi lainya guna kepentingan oknum atau kelompok,” ujarnya
“Perlu diketahui bersama bahwasanya perusahaan PT.Anam Koto memperoleh areal lahan perkebunan yang berasal dari pemegang ulayat Ninik Mamak Aia Gadang dan Ninik Mamak Muaro Kiawai” .
Untuk perlu kami tegaskan, kedua ninik mamak Nagari Aia Gadang dan Muaro Kiawai sesuai penyerahan tahun 1990 masih berdampingan dengan perusahaan PT.Anam Koto.
Pantauan Awak media di lapangan setelah dilakukan mediasi antara Perwakilan Poktan Rantau Pasaman dengan Jajaran Kapolsek Gunung Tuleh Iptu Zulfikar, ratusan pendemo yang mengatasnamakan kelompok Tani Anak Rantau Pasaman membubarkan diri dengen teratur menuju kediaman masing – masing. (Buyung)
Tip & Trik
<<< Sebelumnya
Selanjutnya>>>