Kedua Perangkat adat kedua Nagari tersebut justru mempertanyakan posisi pendemo. “Ini perlu di ketahui semua pihak bahwasanya PT.Anam Koto berada di dua Kenagarian Aia Gadang dan Muaro Kiawai. Ini adalah tanah ulayat kami dan Muara Kiawai dan niniak mamak kami yang menyerahkan tanah itu, Kenapa pihak lain ataupun kelompok di luar dua kenagarian tersebut,” ujar Wakil Ketua KAN Nagari Aia Gadang Marwan Hakim Datuak Magek Putih
Ia menegaskan kepada semua pendemo bahwa pihaknya bersama Niniak Mamak Nagari Aia Gadang atas nama cucu keponakan dibawah payung adat Sutan Lauik Api dan pucuk adat Nagari Muara Kiawai lah yang berhak atas tanah ulayat itu bukan kelompok yang lain.
“Legalitas pendemo mesti harus jelas duduk perkaranya, kami selaku ninik mamak Nagari Aia Gadang dan Ninik Mamak Muaro Kiawai no komen terkait persoalan lahan yang di kelola PT.Anam Koto. Jangan ada yang memanfaatkan situasi lainya guna kepentingan oknum atau kelompok,” ujarnya