Spiritsumbar.com, Pasaman Barat — Perwakilan Kelompok Tani Anak Nagari Rantau Pasaman Audensi dengan Komisi II DPR RI dan di terima di ruangan Rapat Komisi II.
Guspardi Gaus yang merupakan anggota DPR RI Fraksi PAN dari Dapil Sumbar II, Bertindak sebagai pimpinan dalam menyampaikan aspirasi ini. Senayan, Selasa (28/1/2020)
Dalam audiensi ini Yunasril, SE yang bertindak sebagai ketua umum poktan anak Nagari Rantau Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat mengungkapkan bahwa kami meminta kepastian hukum tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku. yang menjadi fokus sengketa antara poktan Anak Nagari Rantau Pasaman dengan PT Anam Koto.
Asim Simanjuntak selaku pendamping poktan Anak Nagari Rantau Pasaman juga mengungkapkan beberapa hal di antaranya: Bahwa semenjak terbitnya HGU PT Anam Koto tahun 1999 sampai dengan 2010 tidak pernah melakukan penanaman kelapa sawit.
Artikel Lainnya
Selain itu sesuai dengan hasil temuan poktan Anak Nagari Rantau Pasaman tentang data perizinan PT Anam Koto tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. permasalahan ini tidak akan timbul ke permukaan oleh karena kakanwil dan tim identifikasi BPN sumbar melindungi PT. Anam Koto. jelas Asim.
Untuk itu beliau memohon kepada komisi II untuk dapat mencarikan solusi terhadap permasalahan ini terlebih lagi komisi II ini salah satu mitra kerjanya kementrian ATR/BPN dan memohon kepada komisi II untuk turun lasung ke lapangan guna melakukan pembuktian dan sekaligus mendapatkan informasi yang sebenarnya.