Keinginan tak mencalon itu, disampaikan Leo Murphy pada siaran langsung di sosial media Facebook KPU Kota Solok pada Juni atau Juli 2023.
“Atas perilakunya ini, Leo Murphy telah melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 22 huruf (b) Anggaran Dasar PDI Perjuangan,” terang Hotman.
Menurut Hotman, pernyataan Leo tersebut dinilai tidak perlu diungkapkan di depan publik. Karena, akan berakibat negatif pada partai pimpinan Megawati Soekarno Putri itu.
“Kalau tidak mau lagi mencalon, kan bisa disampaikan ke partai, bukan pada publik.”
“Jika melemparnya di sosial media, tentu akan berakibat pada kepercayaan masyarakat, terlebih dilakukan pada tahapan Pemilu tengah berlangsung,” jelas Hotman.
Menurut Hotman, proses klarifikasi terhadap pernyataan Leo Murphy, telah dilakukan partai secara resmi.
“Saat diklarifikasi, ternyata jejak digitalnya sudah dihapus, tapi kita masih punya rekamannya,” ungkap Hotman.
Seiring ketok palunya gugatan Leo Murphy di PN Solok, ungkap Hotman, proses PAW yang sempat terhenti karena adanya gugatan, tentunya dapat dilanjutkan kembali.