Menurut Hotman, pernyataan Leo tersebut dinilai tidak perlu diungkapkan di depan publik. Karena, akan berakibat negatif pada partai pimpinan Megawati Soekarno Putri itu.
“Kalau tidak mau lagi mencalon, kan bisa disampaikan ke partai, bukan pada publik.”
“Jika melemparnya di sosial media, tentu akan berakibat pada kepercayaan masyarakat, terlebih dilakukan pada tahapan Pemilu tengah berlangsung,” jelas Hotman.
Menurut Hotman, proses klarifikasi terhadap pernyataan Leo Murphy, telah dilakukan partai secara resmi.
“Saat diklarifikasi, ternyata jejak digitalnya sudah dihapus, tapi kita masih punya rekamannya,” ungkap Hotman.
Seiring ketok palunya gugatan Leo Murphy di PN Solok, ungkap Hotman, proses PAW yang sempat terhenti karena adanya gugatan, tentunya dapat dilanjutkan kembali.
“Kita minta DPRD Kota Solok, segera memproses PAW Leo Murphy ini,” harapnya. (*)