Dikemukakanya, Putusan 5 tahun, pada tanggal 13/9/2021 itu, setelah dilakukannya Pledoi pada tanggal 8/9 dan jawaban dari pledoi tanggal 10/09.
Bahwa tuntutan tersebut, berdasarkan hasil keterangan saksi-saksi dalam persidangan yang menyatakan bahwa BAS ikut melakukan tindakan kriminal. kasus penganiyaan berujung maut.
Meski demikian, Putusan lima tahun bagi terdakwa BAS tersebut, akan inkrah sepanjang pihak BAS tidak melakukan upaya banding dari putusan pengadilan.
Begitu juga dengan pihak JPU, jelasnya.dan bersangkutan BAS punya waktu tujuh hari untuk melakukan Banding, jika waktu itu tidak digunakan hingga batas waktu, lanjutnya, maka putusan itu sudah inkrah.”Banding itu berlaku sejak putusan dibacakan oleh PN pada tanggal (12/9/2021) itu
Peristitwa Sebelumnya, kasus penganiyaan berujung maut yang menagikbatkan korban inisal D (24) tahun, warga Nagari Koto Tinggi Kecamatan Koto Besar, di Nagari Koto Ranah, pada Minggu (21/06/2020) tahun lalu, menjadi korban penganiyaan berujung maut yang mengakibatkan, D meninggal dunia di RSU Sungai Rumbai,(eko)