Spiritsumbar.com, Muaro Sijunjung – Untuk membuktikan dijajaran yudikatif tidak terkontaminasi oleh narkoba, maka Pengadilan Negeri (PN) Muaro bekerjasama dengan BNNK yang membawahi Kab. Sijunjung, Dharmasraya dan Kota Sawahlunto melakukan tes urine, Senin (16 /10/2017).
Tes urine dilakukan dari unsur pimpinan/ketua sampai pegawai honor di PN Muaro yang berjumlah 33 orang. Hadir mewakili Bupati Sijunjung Staf Ahli Bupati Drs. Yahrial, MM dan Kakan Kesbang-Pol Kab Sijunjung Drs. Yunani, SE, M.Si.
Artikel Lainnya
Penyelenggaraan test urin mengacu SK Dirjen Badan Peradilan Umum Nomor: 688/DJT/KP.OS.I/7/2007 tertanggal 31 Juli 2007 oleh Herri Swantoro. Dari proses test urin 33 orang tersebut termasuk Ketua PN Muaro Rendra Zoyar Dharma Putra, SH, M.H negatif dari narkoba.
Humas PN. Muaro Satrio Budiono, SH, M.Hum ketika mendampingi Wakil Ketua PN. Muaro Rios Rahmanto, SH, M.Hum mengatakan, jajaran Yudikatif PN. Muaro menyelenggarakan tes narkoba. Penyelenggaraannya atas dasar amanah Dirjen Badan Peradilan Umum. Jadi setiap PN baik di kabupaten/kota wajib melakukannya.
“Kita sangat malu kalau seorang hakim atau dijajaran PN, terkontaminasi narkoba. Itu sama hal melecehkan kelembagaan ini dan resikonya dipecat,” ujar Satrio Budiono.