Spiritsumbar.com – Perkara perdata antara J. Dt. Cumano dengan Anwar Gindo Simarajo (96 th) dan CS-nya dalam perkara kepemilikan kolam ikan yang terletak di Nagari Padang Magek Kecamatan Rambatan sudah masuk tahap eksekusi, Rabu (28/12/2016).
Berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Batusangkar yang ditandatangani Ketuanya Fitrizal Yanto tetanggal 6 Desember 2016 Nomor 10/Pen.eks.Pdt/2016 PN-Bsk ditetapkan Anwar Gindo Simarajo sebagai pemilik kolam ikan yang diperkarakan.
Tim eksekusi dari Pengadilan Negeri Batusangkar 2 orang sebagai saksi dengan juru sita Helmi Yusar berjalan aman dan lancar dibawah pengawasan pihak Kepolisian pimpinan Kabag Ops. Kompol Masykur didampingi Kapolsek Rambatan AKP Syafrinal dan beberapa utusan dari Kanagarian Padang Magek.
Menurut kuasa hukum penggugat Yonefit Albasri Dt. Malano Basa, eksekusi dilaksanakan karena pengadilan negeri Batusangkar sudah menetapkan kliennya Anwar Gindo Simarajo memenangkan perkara pedata. “Kami sudah melakukan semua langkah dan upaya sebelum melaksanakan eksekusi ini, mulai memanggil termohon eksekusi, berita teguran dan akhirnya surat penetapan dari ketua Pengadilan Negeri Batusangkar” ujar Helmi.
Helmi menambahkan, eksekusi didampingi pihak-pihak terkait guna mengetahui batas-batasan tanah yang sekarang sudah menjadi milik Anwar Gindo Simarajo tersebut. “dalam eksekusi hari ini kami melibatkan pihak terkait dan dari Polres Tanah Datar untuk mendampingi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan ketika pelaksanaannya” sampainya.
Sementara Kabag Ops Polres Tanah Datar Kompol. Masykur menyampaikan, pihaknya melakukan pengawaln dan pengamanan dalam rangka eksekusi lahan ini untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. “kita terus bekerjasama dengan pihak pengadilan negeri Batusangkar, ketika membutuhkan pengamanan, sehingga segala putusan dapat terlaksana dengan baik dan alhamdulillah eksekusi hari ini berjalan lancar dan aman” pungkasnya. (david)
PN Batusangkar Eksekusi Kolam Ikan