Dia memberitahu bahwa KPU RI enggan diwawancari oleh media. Padahal Siapa pun yang menghalangi tugas dan kerja jurnalis, bisa dipidana berdasarkan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Setelah adanya perdebatan antara Kabag KPU Sumbar dengan awak media. Akhirnya diberikan ruang untuk wawancara dengan Mochammad Afifuddin, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI.
“Rekan media boleh wawancarai KPU RI, tapi hanya sebentar dan tidak membahas kasus yang tengah terjadi terkait Ketua KPU RI,” kata Jumiati.
Namun, setelah terjadi perdebatan akhirnya para awak media diberikan ruang. Tepatnya di depan Kantor KPU Sumbar bertemu dengan Mochammad Afifuddin, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI yang menggantikan Hasyim Asy’ari. (***)