Tujuan Pemko mendirikan MLP menurut Winarno, sejalan upaya lebih memberi kemudahan dan efisiensi kepada masyarakat (public) dalam memperoleh berbagai jenis layanan publik. Itu sebabnya, MLP yang akan dikelola di bawah Dinas PM-PTSP tersebut dihadirkan di bekas Kantor Bappeda, karena lokasinya di kawasan pusat kota dan dekat dari Pasar Pusat.
Sebetulnya terkait rencana Pemko mendirikan MLP, kata Winarno, ada usul-saran yang masuk ke Pemko; sebaiknya MLP dihadirkan di lantai (Lt) atas bangunan Pasar Pusat Padang Panjang. Tujuannya, agar kegiatan MLP bisa sekaligus menunjang keramaian pengunjung Pasar Pusat, pasar yang terdiri 3 blok gedung (Blok-A (3 Lt), B (3 Lt) dan C (2 Lt) itu.
Usul-saran itu kita pandang logis, kata Winarno. Terlebih, mengingat operasional Pasar Pusat yang belum optimal. Tapi kendalanya, kemampuan keuangan Pemko Padang Panjang terbatas untuk membangun berbagai sarana-prasarana yang diperlukan untuk menghadirkan Mall Layanan Publik di lantai atas Pasar Pusat itu.
Anggaran yang diperlukan untuk persiapan sarana-prasarana dimaksud antaralain, seperti penyediaan fasilitas lift dan escalator untuk kemudahan akses bagi pengunjung ke Lokasi MLP di lantai atas Pasar Pusat, terutama pengunjung yang disabilitas. Jadi, tidak cukup dengan memanfaatkan tangga manual yang ada saat ini.