Sementara 1 unit bangunan lain di samping bangunan utama itu ditempati oleh Dinas PM-PTSP, yang sebelumnya berkantor di Silaiangbawah. Sedangkan Bappeda pindah ke gedung 3 lantai Kantor BKPSDM dekat Islamic Centre di Kotokatik sejak 10 Juni 2024 lalu. Bappeda menempati Lantai-3 dan sebagian Lantai-1, BKPSDM di Lantai-2 dan sebagian Lantai-1.
Tujuan Pemko mendirikan MLP menurut Winarno, sejalan upaya lebih memberi kemudahan dan efisiensi kepada masyarakat (public) dalam memperoleh berbagai jenis layanan publik. Itu sebabnya, MLP yang akan dikelola di bawah Dinas PM-PTSP tersebut dihadirkan di bekas Kantor Bappeda, karena lokasinya di kawasan pusat kota dan dekat dari Pasar Pusat.
Sebetulnya terkait rencana Pemko mendirikan MLP, kata Winarno, ada usul-saran yang masuk ke Pemko; sebaiknya MLP dihadirkan di lantai (Lt) atas bangunan Pasar Pusat Padang Panjang. Tujuannya, agar kegiatan MLP bisa sekaligus menunjang keramaian pengunjung Pasar Pusat, pasar yang terdiri 3 blok gedung (Blok-A (3 Lt), B (3 Lt) dan C (2 Lt) itu.