Plang Larangan Aktivitas Tanpa Izin Berdiri di Kawasan Hutan di Nagari Air Bangis

oleh

Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan Pasal 82, Pasal 92 dan Pasal 93 undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam undang-undang Nomor 6 tahun 2023, dilarang menebang hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin, dilarang menggunakan kawasan tanpa izin, Dilarang membeli dan memasarkan hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin dengan sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Selain itu kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat mematuhi peratuan tersebut. Juga, mengajak warga yang ada tidak boleh membuka lahan lagi. Jika masih ditemukan, maka akan ditindak sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan kegiatan pemasangan plang tersebut, juga dihadiri oleh Wakil Bupati Pasaman Barat Risnawanto, Dandim 0305 Pasaman Letkol Inf Putra Negara, Kajari Pasaman Barat M. Yusuf Putra dan Kasi Intel Kejari Pasaman Barat Hendri Setiawan.

Menarik dibaca